Bandarlampung (ANTARA News) - Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. mengatakan tujuh hari atau H-7 menjelang Lebaran 1434 Hijriah perusahaan di daerah ini wajib membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

"Minimal pada sepekan menjelang Idul Fitri atau pada tanggal 2 Agustus THR karyawan sudah dibayarkan. Akan tetapi, lebih cepat lebih baik," kata dia di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa kebutuhan menjelang Lebaran makin banyak. Oleh karena itu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta ataupun pegawai negeri sipil THR-nya harus segera dibayarkan.

Menurut dia, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung juga akan membayarkan THR minimal pada tanggal 2 Agustus mendatang mengingat akan menghadapi libur panjang atau cuti bersama Idulfitri.

"Anggaran untuk THR telah disiapkan dan segera dibagikan menjelang Lebaran mendatang," kata dia pula.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan bahwa 10 hari menjelang Idulfitri 1434 H pengusaha di Bandarlampung wajib membayarkan THR, jangan menunggu tujuh hari menjelang hari raya.

"Sepuluh hari jelang Lebaran, THR karyawan swasta harus sudah dibayarkan. Mereka itu ingin membeli persiapan hari raya terlebih harga kebutuhan yang makin tinggi," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembayaran THR jangan menunggu H-7 baru dibayarkan, tidak perlu menunggu hari itu. Pengusaha tanpa ada karyawan tidak ada artinya.

Wali Kota menegaskan bahwa THR itu dapat membantu karyawan yang akan berlebaran mengingat kebutuhan pokok maupun sandang dipastikan melonjak mendekati hari raya.

"Jangan sampai tidak membayarkan hak karyawan yang sudah semestinya untuk mereka," katanya.

Ia juga meminta perusahaan untuk tidak telat membayarkan tunjangan hari raya yang sangat dibutuhkan karyawan dalam menghadapi Lebaran nanti.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Domiril Hakim mengimbau pengusaha agar membayarkan THR karyawan paling lambat H-10.

Pihaknya pun akan membangun posko pengaduan untuk karyawan yang THR terlambat dibayarkan.

Ia mengatakan, apabila ada perusahaan terlambat membayar THR, akan disurati dan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Namun, dirinya sangat berharap pengusaha dapat membayarkan THR para karyawan sebelum H-7.

(RB*A054/D007)