Jakarta (ANTARA) - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan terhadap benda-benda berikut,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana saat mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Putu menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.
“Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Putu.
Kemudian ada satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ucapnya.
Selanjutnya terdapat satu lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.
“Dua lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010 sampai dengan 23 Oktober 2023,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Putu usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12)
Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.
Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.
Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan tak ada intervensi dalam praperadilan Firli
Baca juga: Kuasa hukum Firli duga SYL siapkan aktor untuk jerat kliennya
Baca juga: Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka
Bidkum Polda Metro perlihatkan dokumen sitaan pada praperadilan Firli
12 Desember 2023 17:37 WIB
Suasana sidang kedua praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: