Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar menahan sementara seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai di Denpasar, Selasa, menjelaskan WNA Pakistan berinisial MT itu ditempatkan di Rudenim menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar dijadwalkan pada Kamis (14/12).

Berdasarkan catatan Imigrasi, pria berusia 23 tahun itu diperkirakan masuk Indonesia melalui Jakarta pada akhir Agustus 2023 dari Malaysia.

Dia menjelaskan pria muda asal Abbottabad, Pakistan itu menumpangi kapal cepat dari Negeri Jiran.

Selama perjalanan, kata dia, mata MT ditutup hingga tiba di Jakarta dan kemudian menumpangi bus melalui perjalanan darat menuju Bali pada 30 Agustus 2023.

Setelah tiba di Bali, berdasarkan pengakuan MT, agen tersebut kemudian mengarahkan MT ke kantor polisi terdekat di Denpasar.

Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi Denpasar dan saat tiba di Kantor Imigrasi Denpasar, MT hendak melakukan perpanjangan izin tinggal dan visa.

Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, paspor MT tidak memiliki visa dan tidak ada tanda cap pendaratan di paspornya.

Petugas Imigrasi kemudian melaporkan kepada Seksi Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian dan melakukan proses penyidikan sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, MT dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pada pasal 9 peraturan itu disebutkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Pemeriksaan itu meliputi dokumen perjalanan dan atau identitas diri yang sah.