Atas tindakan ilegal penyelundupan BBL, lanjut Adin, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp3 sampai Rp30 triliun.
Menindaklanjuti masih adanya aktivitas penyelundupan, Adin menuturkan, Pemerintah Indonesia melalui KKP bersama Vietnam bekerja sama dengan mekanisme G to G (government to government) dalam pengembangan industri budi daya BBL.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai tegaskan komitmen cegah penyelundupan benih lobster
Kasus penyelundupan benih lobster ini sering terjadi melalui modus penyamaran paket yang berisi BBL melalui koperman yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi pengiriman laut, darat, dan udara.
Ditjen PSDKP sebelumnya telah menggelar operasi bersama dengan otoritas Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, untuk mencegah penyelundupan BBL (4/12).
Pihaknya juga telah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian benih bening lobster (BBL) selama bulan November hingga Desember 2023.
Baca juga: KKP cegah ekspor benih lobster lewat kerja sama dengan Vietnam