Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan total Rp242 miliar.

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa, menyebutkan terdapat tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang sudah mendapat penetapan dari Ketua PN.

Dari tiga permohonan tersebut, kata dia, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan bervariasi.

"Ada yang Rp38 miliar, Rp42 miliar, ada yang sampai Rp162 miliar," katanya.

Ia menuturkan PN Semarang telah menyampaikan penawaran besaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh pemohon sesuai dengan alamat yang dimaksud.

"Sudah disampaikan langsung, namun belum bertemu dengan calon penerimanya. Jadi, belum tahu menerima besaran ganti rugi itu atau tidak," tambahnya.

Menurut dia, Ketua PN Semarang akan melayangkan panggilan kepada para pihak penerima ganti rugi untuk menawarkan secara langsung.

Jika besaran ganti rugi yang ditawarkan tersebut diterima, kata dia, akan langsung diproses pembayarannya.

Namun, jika belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang ditawarkan, lanjut dia, akan disampaikan kepada pemohon apakah akan diambil atau tetap dititipkan di PN Semarang.

Ia menyebut dari dua permohonan konsinyasi yang disampaikan masih ada sengketa kepemilikan lahan.

Kedua sengketa tersebut, lanjut dia, melibatkan Pemerintah Kota Semarang.

"Informasi yang kami terima seperti itu. Namun, sengketanya tidak melalui pengadilan," katanya.

Baca juga: Pengelola tol tambah tempat istirahat pengemudi di seluruh "rest area"
Baca juga: Pengelola tol Semarang-Solo berlakukan tarif baru mulai 27 November