Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang penggunaan mobil dinas sebanyak 205 unit untuk dibawa mudik oleh para pegawai negeri sipil.

"Mobil dinas atau mobnas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang digunakan untuk mudik Lebaran," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, larangan itu sudah sesuai aturan karena kendaraan dinas hanya boleh dibawa untuk aktivitas kedinasan dan tidak untuk urusan pribadi.

Artinya, kata dia, selama Lebaran, kepala dinas dan pejabat daerah lainnya yang memiliki fasilitas mobil dinas dilarang membawa aset daerah itu.

"Memang belum ada edaran resmi, tapi sebenarnya tidak perlu sebab kendaraan dinas untuk urusan daerah dan negara, bukan urusan pribadi," katanya.

Menurut Sulaiman, bagi PNS yang melanggar dan tetap membawa mobil dinas saat mudik akan dikenakan sanksi.
"Bisa berupa teguran dan lain-lain sesuai peraturan dan disiplin pegawai," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap kendaraan dinas, terutama kendaraan roda empat, diserahkan kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sementara itu Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Provinsi Bengkulu Irsan Setyawan menambahkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta edaran Gubernur Bengkulu, cuti bersama PNS mulai 5 hingga 7 Agustus 2013.

"Ditambah libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus 2013 jadi masuk kerja untuk PNS provinsi mulai Senin (11/7)," katanya.