"Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan. Selain itu juga pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, di Simpang Empat, Sumatera Barat, Selasa.
Baca juga: BNN musnahkan 20 hektare ladang ganja di Aceh selama 2023
Yanto menambahkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah cukup syarat moril dan materilnya. "Dari barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 12 kilogram yang dimusnahkan hari ini sebanyak 11.312,8 gram atau 11 kilogram lebih dan sisanya untuk sampel dan pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya," katanya
Baca juga: BNN musnahkan 1,2 hektare ladang ganja hasil temuan pesawat BRIN
Di karton itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang Jawa Timur yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.
Baca juga: BNN musnahkan 4,5 hektare lahan ladang ganja di Aceh Utara
Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade. "Setelah diselidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28)," katanya.
Baca juga: Polres Bintan memusnahkan belasan kilogram ganja asal Aceh
Baca juga: Kodim Pidie temukan dua hektare ladang ganja di Pegunungan Tangse