Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Nomor: 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasiaan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran.

Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam SK itu disebutkan pada 4--8 Agustus, mobil pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

"Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kendaraan (truk) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan bahan antaran pos," bunyi ketentuan dalam SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu.

Hal ini merupakan angkah rutin yang dilaksanakan Kementerian PU setiap tahun menjelang lebaran, untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya arus kendaraan pemudik menjelang dan sesudah lebaran.

Dalam SK tersebut juga memuat aturan pengoperasian jembatan timbang yang akan dihentikan pengoperasiannya pada 1--16 Agustus. Selanjutnya, lokasi jembatan timbang itu dapat dipergunakan sebagai tempat peristirahatan bagi pemudik yang membutuhkan.