Jakarta (ANTARA) - Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada 3 Desember menjadi pengingat untuk meningkatkan kepedulian terhadap para penyandang disabilitas, salah satunya dengan membantu memperjuangkan kesetaraan hak mereka di tengah kehidupan masyarakat.

Di DKI Jakarta, menurut data Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 44.191 orang.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses yang dibutuhkan bagi warga penyandang ketunaan tersebut.

Dalam rangka memperjuangkan kesetaraan hak dan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus menggencarkan sejumlah upaya.

Pemprov DKI telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan perda tersebut, ada 18 aspek pemerintahan yang membantu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Dinas Sosial mengatakan Pemprov DKI juga memberikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS serta menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Sementara itu, penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan bantuan sosial sebanyak 21.179 orang.

Ini sesuai dengan Pergub 44 Tahun 2022 bahwa kriteria penerima bansos PKD disabilitas, yaitu terdaftar dalam DTKS, mempunyai KK dan KTP DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dan mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori.

Lalu sejak Juli 2023, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menyerahkan bantuan sebanyak 974 unit alat bantu fisik, yang terdiri terdiri dari 616 unit alat bantu dengar, 70 unit kaki palsu, 40 unit kursi roda anak dan 248 unit kursi roda dewasa.

Kemudian, pemberdayaan disabilitas juga menjadi satu hal yang selalu diupayakan. Misalnya, melalui pelatihan kewirausahaan kepada para penyandang disabilitas penerima KPDJ dan DTKS. Dalam pelatihan yang diinisiasi oleh Dinsos DKI Jakarta, mereka juga diberikan pendampingan dan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), QRIS, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan e-Order.

Selain itu, hak-hak para penyandang disabilitas juga turut diperhatikan menjelang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memastikan agar pemilih disabilitas di Jakarta dapat menggunakan hak pilih dengan nyaman seperti warga lainnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, hal tersebut diwujudkan melalui TPS ramah disabilitas, salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada undakan di TPS.

KPU juga menyiapkan alat bantu tunanetra di setiap TPS yang ada, lalu ada bimbingan teknis agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melayani penyandang disabilitas.

Bahkan, para penyandang disabilitas juga diajak untuk turut terlibat sebagai anggota KPPS. Tentunya, keterlibatan penyandang disabilitas akan disesuaikan dengan kemampuan mereka.

Berbagai pembenahan juga dilakukan agar Jakarta menjadi kota yang benar-benar ramah disabilitas. Hal tersebut tampak di berbagai fasilitas publik, meskipun masih banyak yang belum terintegrasi dengan baik.

Sebagai contoh, trotoar di Jakarta sudah banyak yang menggunakan ubin bertekstur atau guiding block yang berfungsi memandu penyandang disabilitas agar aman saat berjalan di trotoar. Beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO) juga mulai dilengkapi lift.

Kemudian di sektor transportasi, disediakan tangga berjalan atau lift khusus di stasiun, sehingga memudahkan para penyandang disabilitas ketika menuju ke peron untuk menunggu kereta. Di dalam transportasi publik, seperti KRL, MRT, LRT, BRT, dan TransJakarta, juga disediakan tempat khusus bagi kelompok prioritas, di mana penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya.

Selain itu, toilet khusus disabilitas juga sudah banyak ditemukan di tempat-tempat umum, seperti stasiun, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.

Pengamat perkotaan Nirwono Yoga menilai bahwa Jakarta menjadi kota yang terbaik dan paling serius dalam berupaya memenuhi hak para penyandang disabilitas dibandingkan dengan kota-kota besar lain di Indonesia.
Arsip foto - Penyandang disabilitas melakukan simulasi pencoblosan saat kegiatan Sosialisasi Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww/aa.

Sejumlah PR

Bagi pengamat, sebuah kota dapat dikatakan benar-benar ramah disabilitas apabila kelompok tersebut mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dengan warga kota lainnya.

Kelompok disabilitas juga dapat melakukan sebagian besar aktivitasnya, seperti sekolah, bekerja, hingga berekreasi di kota tersebut secara mandiri. Kemudian, sarana dan prasarana kota serta fasilitas publiknya ramah disabilitas, sesuai peraturan yang ada, mulai dari UUD, UU, permen, hingga perda.

Meski Jakarta telah menjadi teladan bagi daerah-daerah lain dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas, Pemprov DKI masih punya banyak pekerjaan rumah alias PR.

Jakarta masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Singapura dan Tokyo sebagai kota global yang ramah disabilitas. Sehingga ke depan, Pemprov DKI harus mampu mengoordinir atau mengintegrasikan pembenahan fasilitas ramah disabilitas yang sudah mulai dikerjakan.

Indikator sederhananya, kelompok disabilitas bisa beraktivitas dan bermobilitas dengan nyaman sejak berangkat dari rumah, jalan kaki ke halte atau stasiun, nyaman saat berada di dalam transportasi publik, dan nyaman saat turun dan berjalan kaki menuju tempat tujuan secara mandiri.

Mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan, misalnya pencantuman aksara Braille di fasilitas publik dan penggunaan pengeras suara di tempat penyeberangan orang. Lalu, ada trotoar ramah disabilitas yang menghubungkan dari dan ke stasiun kereta, halte, terminal bus, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga taman.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DKI Jakarta Leindert Hermeinadi atau yang akrab disapa Didi berpendapat serupa. Baik Didi maupun Nirwono, mereka sepakat bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses pembangunan fasilitas umum sejak perencanaan, pencanangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Didi menggarisbawahi bahwa kota yang ramah disabilitas tidak hanya fokus pada fasilitas, namun juga kebijakan dan pemberdayaan disabilitas, termasuk akses berwirausaha.

Perlu juga untuk disosialisasikan betul tentang e-Order, sehingga UMKM disabilitas bisa merasakan manfaatnya dan ikut serta dalam bazar dan permodalan.

Selain itu, penghargaan dan pelibatan disabiltas yang selama ini diperjuangkan dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) harus diwujudkan dalam semua kebijakan. Menurutnya, anggaran untuk disabilitas juga sebaiknya tersedia di setiap suku dinas, bukan hanya di Dinas Sosial.

Pada akhirnya, mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah disabilitas merupakan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat Jakarta sendiri. Baik Pemprov DKI maupun masyarakat, punya peran penting untuk membuat para penyandang disabilitas setara dengan yang lain.

Para penyandang disabilitas tentu sangat membutuhkan dukungan sosial dari masyarakat sekitarnya. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk membuang jauh-jauh stigma negatif terhadap penyandang disabilitas dan mulai rangkul serta berdayakan mereka.