Anggota FPI Temanggung jadi tersangka bentrok Sukorejo
19 Juli 2013 13:57 WIB
Polisi memeriksa mobil milik anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dibakar massa setelah terjadinya bentrok antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7). ( ANTARA FOTO/Ediyanto)
Kendal (ANTARA News) - Tiga anggota organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) asal Temanggung ditetapkan menjadi tersangka pelaku bentrok dengan warga di Sukorejo setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah.
"Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kendal, AKBP Asep Jenal Ahmadi, Jumat.
Tiga anggota FPI yang ditetapkan menjadi tersangka terdiri atas Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan (Temanggung), serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.
Menurut Asep, Satria dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata tajam sementara Soni adalah tersangka pengemudi mobil yang menabrak dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Saat ini ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik kepolisian memeriksa 27 anggota FPI setelah bentrok antara sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo pada Kamis (18/7) siang.
Bentrokan diduga dipicu oleh aksi penyisiran yang dilakukan anggota FPI di lokalisasi yang ada di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
Selain itu seorang perempuan bernama Tri Munarti meninggal dunia di rumah sakit setelah tertabrak mobil yang ditumpangi oleh beberapa anggota FPI yang panik saat dikejar puluhan warga setempat.
"Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kendal, AKBP Asep Jenal Ahmadi, Jumat.
Tiga anggota FPI yang ditetapkan menjadi tersangka terdiri atas Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan (Temanggung), serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.
Menurut Asep, Satria dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata tajam sementara Soni adalah tersangka pengemudi mobil yang menabrak dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Saat ini ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik kepolisian memeriksa 27 anggota FPI setelah bentrok antara sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo pada Kamis (18/7) siang.
Bentrokan diduga dipicu oleh aksi penyisiran yang dilakukan anggota FPI di lokalisasi yang ada di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
Selain itu seorang perempuan bernama Tri Munarti meninggal dunia di rumah sakit setelah tertabrak mobil yang ditumpangi oleh beberapa anggota FPI yang panik saat dikejar puluhan warga setempat.
Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: