Jakarta (ANTARA News) - 103 saksi kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, diperiksa dan dicatat keterangannya oleh polisi. Para saksi itu terdiri atas 46 petugas LP Tanjung Gusta, 48 narapidana dan sembilan petugas PT PLN setempat.


"Sampai sekarang belum ada peningkatan status mereka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan secara simultan untuk mengungkap awal kejadian yang diduga dipicu aliran listrik mati ke LP Tanjung Gusta, diikuti dengan pembakaran hingga berbuntut pada ratusan narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan itu.

Ada beragam versi yang diduga memicu kerusuhan menewaskan lima orang terbakar hidup-hidup pada Kamis malam itu (11/7).



Di antaranya aliran listrik padam dan air yang tidak mengalir membuat narapidana marah. Selain itu dugaan penolakan terhadap PP Nomor 99/2012 mengenai ketentuan remisi terhadap napi kasus terorisme, narkoba, dan korupsi.



Hingga saat ini polisi telah mengamankan 105 orang napi dari total sebanyak 212 narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 orang ditangkap polisi dan 24 orang lainnya ditangkap petugas penjara.

Ratusan narapidana yang masih buron itu, di antaranya empat narapidana kasus terorisme yakni Nirbas alias Arab, Agus Sunyoto, Abdul Gani Siregar, dan Fadli Sadama.