Andi Mallarangeng klarifikasi informasi soal Hambalang
19 Juli 2013 12:44 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (kiri) berada di ruang tunggu gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7), sebelum memberikan kesaksian soal perkara korupsi proyek Hambalang.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyampaikan klarifikasi atas informasi terbaru yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK dan saya jelaskan bagaimana yang saya ketahui dan apapun yang saya tidak ketahui, itu saja," kata Andi setelah diperiksa sekitar empat jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun Andi tidak menjelaskan informasi baru apa yang ia maksud.
"Sekali lagi tadi ada informasi-informasi baru yang diterima KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi atau menjelaskan mengenai informasi tersebut," katanya.
Andi, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara korupsi itu, diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
"Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK dan saya jelaskan bagaimana yang saya ketahui dan apapun yang saya tidak ketahui, itu saja," kata Andi setelah diperiksa sekitar empat jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Namun Andi tidak menjelaskan informasi baru apa yang ia maksud.
"Sekali lagi tadi ada informasi-informasi baru yang diterima KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi atau menjelaskan mengenai informasi tersebut," katanya.
Andi, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara korupsi itu, diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Pewarta: Desca Lydia Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: