KDESK: Pemprov Sumatera Utara perlu perbanyak RPH-RPU halal
8 Desember 2023 19:12 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) melihat hewan kurban sapi saat meninjau Rumah Potong Hewan (RPH) Halal di Pegirian, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Karo, Sumut (ANTARA) - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Utara menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu memperbanyak rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) bersertifikat halal di wilayah itu.
"RPH bersertifikat halal di Sumut masih minim. Saat ini yang paling bisa direkomendasi masih RPH di Tebing Tinggi," ujar Direktur Eksekutif KDEKS Ritha Fatimah Dalimunthe dalam acara temu media yang diadakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat.
Menurut perempuan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) itu, RPH dan RPU halal penting terutama untuk pemeluk agama Islam di provinsi beribu kota Medan tersebut.
Dengan adanya sertifikat halal, Ritha melanjutkan, umat Muslim dapat mengonsumsi dengan tenang hewan yang berasal dari RPH dan RPU karena proses pemotongannya sesuai dengan kaidah halal.
"Kami terus memberikan edukasi untuk mendorong pemerintah menambah RPH-RPU halal," tutur pakar ekonomi syariah itu.
Baca juga: Bank BJB Syariah dukung program magang santri Sumut di pesantren Jabar
Baca juga: Provinsi Sumatera Utara miliki potensi pengembangan ekonomi syariah
Ritha menyadari bahwa membuat RPH dan RPU yang halal, tidak mudah. Ada beberapa hal yang mesti disesuaikan supaya proses penyembelihan hewan tidak melenceng dari ajaran Islam.
Misalnya, harus memiliki aliran air yang baik agar darah hewan bisa langsung diarahkan ke lokasi tertentu. Wajib tersedia pula air bersih untuk mencuci daging hewan
"Untuk sementara memang mahal tapi itu untuk kebaikan juga," kata Ritha.
Bagi dia, pembangunan RPH-RPU halal menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara khususnya terkait industri produk halal.
Ritha menjelaskan pengembangan industri produk halal merupakan salah satu empat program kerja utama KDEKS Sumut. Selain itu adalah mengembangkan industri keuangan syariah, dana keuangan syariah dan kewirausahaan syariah.
"Ekonomi dan keuangan syariah ini bukan hanya khusus bagi umat Islam karena sifatnya inklusif yakni untuk semua golongan. Prinsip ekonomi syariah itu mencakup keadilan, keberlanjutan dan kebersamaan," ujar Ritha.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipublikasikan tahun 2022, ada total 13 RPH dan RPU di Sumut yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal.
Berdasarkan data BPS Sumut, sepanjang tahun 2022, ada 60.971 ekor sapi, 18.053 domba dan 9.136 kerbau yang dipotong di RPH se-Sumatera Utara.
Baca juga: KNEKS : Peran fintech penting guna tingkatkan inklusi keuangan syariah
Baca juga: Wapres minta organisasi syariah pacu munculnya pengusaha muslim daerah
"RPH bersertifikat halal di Sumut masih minim. Saat ini yang paling bisa direkomendasi masih RPH di Tebing Tinggi," ujar Direktur Eksekutif KDEKS Ritha Fatimah Dalimunthe dalam acara temu media yang diadakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat.
Menurut perempuan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) itu, RPH dan RPU halal penting terutama untuk pemeluk agama Islam di provinsi beribu kota Medan tersebut.
Dengan adanya sertifikat halal, Ritha melanjutkan, umat Muslim dapat mengonsumsi dengan tenang hewan yang berasal dari RPH dan RPU karena proses pemotongannya sesuai dengan kaidah halal.
"Kami terus memberikan edukasi untuk mendorong pemerintah menambah RPH-RPU halal," tutur pakar ekonomi syariah itu.
Baca juga: Bank BJB Syariah dukung program magang santri Sumut di pesantren Jabar
Baca juga: Provinsi Sumatera Utara miliki potensi pengembangan ekonomi syariah
Ritha menyadari bahwa membuat RPH dan RPU yang halal, tidak mudah. Ada beberapa hal yang mesti disesuaikan supaya proses penyembelihan hewan tidak melenceng dari ajaran Islam.
Misalnya, harus memiliki aliran air yang baik agar darah hewan bisa langsung diarahkan ke lokasi tertentu. Wajib tersedia pula air bersih untuk mencuci daging hewan
"Untuk sementara memang mahal tapi itu untuk kebaikan juga," kata Ritha.
Bagi dia, pembangunan RPH-RPU halal menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara khususnya terkait industri produk halal.
Ritha menjelaskan pengembangan industri produk halal merupakan salah satu empat program kerja utama KDEKS Sumut. Selain itu adalah mengembangkan industri keuangan syariah, dana keuangan syariah dan kewirausahaan syariah.
"Ekonomi dan keuangan syariah ini bukan hanya khusus bagi umat Islam karena sifatnya inklusif yakni untuk semua golongan. Prinsip ekonomi syariah itu mencakup keadilan, keberlanjutan dan kebersamaan," ujar Ritha.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipublikasikan tahun 2022, ada total 13 RPH dan RPU di Sumut yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal.
Berdasarkan data BPS Sumut, sepanjang tahun 2022, ada 60.971 ekor sapi, 18.053 domba dan 9.136 kerbau yang dipotong di RPH se-Sumatera Utara.
Baca juga: KNEKS : Peran fintech penting guna tingkatkan inklusi keuangan syariah
Baca juga: Wapres minta organisasi syariah pacu munculnya pengusaha muslim daerah
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: