Lebak (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Kosim Anshori mengatakan seluruh sopir angkutan Lebaran diwajibkan menjalani tes urine sebelum mengemudikan kendaraanya.

"Pemeriksaan tes urine ini untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang mudik Lebaran," kata Kosim Anshori saat menggelar pemeriksaan tes urine di Terminal Bus Mandala, Rangkasbitung, Jumat.

Menurut dia, tes urine akan dilaksanakan di Terminal Bus Mandala dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Tes berlaku bagi sopir angkutan kota (Angkot), angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP).

"Kami mewajibkan tes urine bagi sopir yang mengemudikan angkutan Lebaran," katanya.

"Kami akan melarang sopir membawa kendaraanya jika ditemukan positif menggunakan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya berjanji tes urine terus dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran.

Pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui kandungan alkohol, amfetamin, benzodiazepin, tetrahydrocannabinol (THC), serta tekanan darah dan gula darah.

Selain itu, petugas juga melakukan tes kelaikan kendaraan dan pengecekan kondisi fisik kendaraan, seperti rem, wiper, lampu, stir kemudi, lampu sein, lampu rem belakang, serta roda.

Apabila, kondisi fisik kendaraan tidak memenuhi syarat maka kendaraan tidak diizinkan untuk melayani perjalanan arus mudik.