Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR usai reses akan meminta klarifikasi kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso soal laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.

"Seperti biasa, setiap laporan yang masuk ke BK DPR RI akan ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti kita dibilang anti-korupsi," kata Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.

Bila perlu, lanjut Trimedya, BK DPR juga akan meminta klarifikasi dari pelapor.

"Koalisi itu harus bisa membuktikan dan meyakinkan dalil-dalil yang mereka laporkan. Apa yang dilanggar oleh Priyo," katanya.

Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk melihat apakah Priyo melakukan pelanggaran hukum dan etika sebagai anggota DPR seperti yang dilaporkan koalisi.

"Karena sekarang masih reses, kita belum bisa lihat. Saya sendiri belum baca laporan tersebut," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Priyo Budi Santoso ke BK DPR dengan tuduhan telah melakukan dua pelanggaran karena meneruskan surat permintaan remisi terpidana korupsi ke Presiden dan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.