Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
"Kami sudah supervisi dan teman-teman DKI sedang menindaklanjuti dugaan (pelanggaran), masih dugaan. Kita lihat saja dulu dari teman-teman DKI," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut Bagja tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Bawaslu DKI mengingat kejadian berlangsung di wilayah kewenangan mereka.
Walaupun demikian, Bagja mempersilakan pasangan capres-cawapres dapat hadir di CFD dengan beberapa ketentuan tertentu.
"Ya kegiatan politik, politiknya kalau politik edukasi ya silakan saja, tetapi kemudian boleh enggak pasangan capres-cawapres itu berolahraga di CFD? Ya silakan saja," katanya.
Bagja mengingatkan sejak 2019 pasangan capres-cawapres sudah diimbau untuk tidak berkampanye di CFD.
"Kegiatan capres dan cawapres kemarin sudah kami imbau tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, itu jelas. Itu dimulai sejak kapan? Itu kesepakatan kita pada tahun 2019 yang lalu dan diterapkan dengan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur, Instruksi kepala daerah, wali kota atau bupati," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu segera panggil pihak yang terlibat dugaan pelanggaran Gibran
Baca juga: Gibran persilakan Bawaslu DKI telusuri kegiatan bagi susu saat CFD
Sebelumnya Minggu, (3/12), cawapres Gibran membagi-bagikan susu kepada warga di Bundaran HI pada saat CFD. Gibran mempersilakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga apabila melanggar aturan.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
KPU pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung: Di Malahayati Anies hanya dialog kebangsaan
Baca juga: Bawaslu terima penjelasan Ni Luh Djelantik soal terlibat di TPD Ganjar
Pemilu 2024
Soal Gibran di CFD, Bawaslu RI supervisi Bawaslu DKI
7 Desember 2023 21:13 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2013). (ANTARA/Rio Feisal)
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: