Takut reputasi turun, korporasi cenderung tutupi kekerasan seksual
7 Desember 2023 19:43 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti (kedua kiri) dalam talkshow bertajuk "Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual", di Jakarta, Kamis (7/12/2023). ANTARA/ Anita Permata Dewi.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut korporasi masih cenderung menutup-nutupi bila terjadi kasus kekerasan seksual di perusahaan tersebut, karena dianggap akan mencoreng reputasi perusahaan.
"Saat ini masih berlaku ketika ada kasus itu, dianggap ini mengancam reputasi perusahaan, jadi upayanya ditutup-tutupi supaya seolah-olah tidak ada kekerasan seksual " kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual", di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Eni Widiyanti mendorong agar perusahaan yang terdapat kasus kekerasan seksual di dalamnya untuk mengakui dan menangani kasus tersebut.
"Akan lebih baik kalau oh iya kita akui memang ada (kekerasan seksual), tetapi perusahaan sudah menanganinya dengan baik," kata Eni Widiyanti.
Baca juga: Korporasi lindungi pelaku kekerasan seksual bisa dicabut izin operasi
Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso menambahkan upaya untuk menutupi kasus kekerasan seksual seharusnya tidak dilakukan, terlebih di era digital saat ini yang memudahkan orang untuk menyebarkan konten di media sosial.
"Daripada ditutup-tutupi yang pada akhirnya justru bisa menjadi blunder karena sekarang mudah sekali untuk mem-blow up kasusnya ke saluran-saluran lain yang nanti justru merugikan reputasi perusahaan," kata Prijadi Santoso.
Pihaknya pun mendorong korporasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan seksual di tempat kerja untuk membuat pekerjanya merasa aman dan nyaman dalam bekerja karena adanya jaminan perlindungan dari perusahaan.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong warga kampus berani lapor kekerasan seksual
"Saat ini masih berlaku ketika ada kasus itu, dianggap ini mengancam reputasi perusahaan, jadi upayanya ditutup-tutupi supaya seolah-olah tidak ada kekerasan seksual " kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti dalam talkshow bertajuk "Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual", di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Eni Widiyanti mendorong agar perusahaan yang terdapat kasus kekerasan seksual di dalamnya untuk mengakui dan menangani kasus tersebut.
"Akan lebih baik kalau oh iya kita akui memang ada (kekerasan seksual), tetapi perusahaan sudah menanganinya dengan baik," kata Eni Widiyanti.
Baca juga: Korporasi lindungi pelaku kekerasan seksual bisa dicabut izin operasi
Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso menambahkan upaya untuk menutupi kasus kekerasan seksual seharusnya tidak dilakukan, terlebih di era digital saat ini yang memudahkan orang untuk menyebarkan konten di media sosial.
"Daripada ditutup-tutupi yang pada akhirnya justru bisa menjadi blunder karena sekarang mudah sekali untuk mem-blow up kasusnya ke saluran-saluran lain yang nanti justru merugikan reputasi perusahaan," kata Prijadi Santoso.
Pihaknya pun mendorong korporasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan seksual di tempat kerja untuk membuat pekerjanya merasa aman dan nyaman dalam bekerja karena adanya jaminan perlindungan dari perusahaan.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong warga kampus berani lapor kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: