Dia menilai, formula penyesuaian upah minimum dalam aturan itu telah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi setiap daerah masing-masing, hal ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga mencatat pertumbuhan ekonomi tiap provinsi bervariasi.
“Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan pengupahan itu kenaikannya, tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah,” katanya lagi.
Kemudian, ujarnya pula, terdapat salah persepsi soal penyesuaian upah minimum tiap tahunnya, pasalnya penyesuaian berdampak bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun ke bawah.
Upah minimum juga dinilainya sebagai sebuah jaring pengaman (safety net) bagi pekerja.
Dia pun berharap melalui kepastian pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, semua daerah di Indonesia dapat mengikuti dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hal pengupahan pekerja,
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023, dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Baca juga: Kadin Indonesia mengajak pengusaha Sumut kurangi emisi karbon
Baca juga: Kadin optimis ekonomi Indonesia terus tumbuh di tengah krisis global