Kemendag beri kemudahan ekspor dengan penghapusan biaya penerbitan SKA
7 Desember 2023 16:53 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan penghapusan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, Kemendag selalu berupaya untuk mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah.
"Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini," ujar Mardyana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Mardyana menyampaikan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan, karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia.
"Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia," kata Mardyana.
Mardyana berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.
"Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor," kata Mardyana.
Baca juga: Mendag minta produk Indonesia diberi kemudahan masuk pasar Arab Saudi
Baca juga: Kemendag upayakan kemudahan ekspor komoditas rokok
Baca juga: Jokowi tekankan pemberian kemudahan bagi industri tingkatkan ekspor
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, Kemendag selalu berupaya untuk mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah.
"Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini," ujar Mardyana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Mardyana menyampaikan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan, karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia.
"Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia," kata Mardyana.
Mardyana berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.
"Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor," kata Mardyana.
Baca juga: Mendag minta produk Indonesia diberi kemudahan masuk pasar Arab Saudi
Baca juga: Kemendag upayakan kemudahan ekspor komoditas rokok
Baca juga: Jokowi tekankan pemberian kemudahan bagi industri tingkatkan ekspor
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: