Polda Metro tilang 43.586 pengendara
18 Juli 2013 11:35 WIB
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya di kawasan Kemanggisan Utama, Jakarta Barat, JumaT (5/7). Oparasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas. (ANTARA FOTO/Nizar Asyadani)
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya telah memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 43.586 pengendara selama dua pekan Operasi Patuh Jaya yang berlangsung sejak 4 Juli 2013.
"Jumlah total yang melanggar 57.561 kendaraan, namun 43.586 kendaraan yang ditilang," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto di Jakarta, Kamis.
AKBP Budianto mengatakan petugas mengambil tindakan tegas dengan menilang pengendara yang melanggar aturan, serta membahayakan bagi keselamatannya sendiri maupun orang lain, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah.
Sementara, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, petugas kepolisian memberikan peringatan atau teguran.
Budianto menyebutkan jenis kendaraan yang dominan melanggar, yakni 30.008 sepeda motor, 4.118 kendaraan pribadi, 3.217 mikrolet, 2.192 taksi, 2.139 kendaraan barang, 1.109 metromini dan 803 bus kota.
Sedangkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain 27.124 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 15.996 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 29 Surat Tanda Uji Kendaraan, 417 unit motor dan 20 unit mobil.
"Jumlah total yang melanggar 57.561 kendaraan, namun 43.586 kendaraan yang ditilang," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto di Jakarta, Kamis.
AKBP Budianto mengatakan petugas mengambil tindakan tegas dengan menilang pengendara yang melanggar aturan, serta membahayakan bagi keselamatannya sendiri maupun orang lain, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah.
Sementara, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, petugas kepolisian memberikan peringatan atau teguran.
Budianto menyebutkan jenis kendaraan yang dominan melanggar, yakni 30.008 sepeda motor, 4.118 kendaraan pribadi, 3.217 mikrolet, 2.192 taksi, 2.139 kendaraan barang, 1.109 metromini dan 803 bus kota.
Sedangkan, barang bukti yang disita petugas, antara lain 27.124 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 15.996 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 29 Surat Tanda Uji Kendaraan, 417 unit motor dan 20 unit mobil.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: