Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sekolah wajib menggunakan buku teks pelajaran yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud.
"Kami akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya mengatur larangan bagi sekolah untuk menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud," katanya di Jakarta, Rabu.
Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Rapat pendidik memilih buku mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), tambah Mohammad Nuh.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008 tentang Buku. Adapun jika terdapat buku teks yang belum ditetapkan oleh Mendikbud maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks, yang tersedia di pasar buku, dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan, tambahnya.
"Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," katanya.
Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan, kata Mendikbud menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Mendikbud mengatakan buku yang beredar tersebut rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku tersebut.
"Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak," katanya.
Buku berjudul "Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia", untuk kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala". Di dalamnya terdapat kata-kata yang tidak pantas dibaca anak seusia sekolah dasar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah menyatakan, telah melarang penggunaan buku, yang dicetak pada Maret 2013 ini.
Wakil Kepala Sekolah SDN Polisi 4, Sutisna mengatakan, buku itu pertama kali ditemukan di sekolah pada Selasa, 9 Juli 2013. Pihak sekolah, kata dia, kemudian mengambil tindakan untuk tidak menggunakannya dan menghubungi 26 orang tua siswa, yang telah menerima buku itu.
(Z003/Z002)
Sekolah wajib gunakan buku rekomendasi Puskurbuk
17 Juli 2013 23:17 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh ( ANTARA/Dhoni Setiawan)
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: