Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) mengingatkan secara hukum warga bisa dan berhak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti miliknya.
"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Namun, kata Rouf, jika butuh bantuan pihaknya (Bawaslu), warga bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Namun kalau warga takut atau sungkan untuk mencabut APK, maka bisa melapor kepada pengawas baik yang berada di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan.
Terkait mekanismenya, nanti Bawaslu yang memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon-calon yang bersangkutan agar menurunkan APK yang sudah dipasang. "Jadi bisa minta bantuan ke panitia kita di kecamatan atau di kelurahan. Bantuan untuk mencabutnya," kata Rouf.
Rouf menyebut, pada hari pertama dimulainya kampanye, yakni 28 November 2023, pihaknya telah menerima tiga laporan mengenai pemasangan APK di properti milik ASN, asrama Polri, bahkan asrama Brimob.
"Hari pertama kampanye saja kita terima tiga laporan. Pertama dari seorang ASN yang di propertinya dipasangi spanduk seorang Caleg. Kemudian dari Asrama Polri dekat perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu dan dari Asrama Brimob di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat juga," kata Rouf.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Barat memfokuskan pengawasan pada logistik pemilu dan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.
"Kami mengawasi tahapan kampanye, tidak hanya mengawasi calon tapi ada logistik juga. Karena logistik ini kan nanti yang berkaitan dengan suara," ungkap Kepala Divisi Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Akhi Rianoto saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/12).
Surat suara yang ada di gudang penyimpanan menjadi fokus pengawasan.
"Apakah betul suara itu hasilnya sama dengan DPT yang ada di Jakarta Barat? Apakah tintanya itu berlebih atau kurang? Itu pertama," katanya.
Yang kedua, kata Akhi, berkaitan dengan penertiban APK.
"Apakah teman-teman di peserta pemilu itu nanti sesuai atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU, itu nanti kita tertibkan," ungkap Akhi.
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
Baca juga: Legislator desak Bawaslu DKI tertibkan pelanggar alat peraga kampanye
Baca juga: Bawaslu DKI surati parpol pelanggar aturan APK jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya
6 Desember 2023 22:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP-Bawaslu Jakbar mencopot spanduk kampanye caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota. DEVI NINDY/ANTARA
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: