Indramayu (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu.

Ia mengatakan keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang diadakan kali ini di PN Indramayu.

Sedangkan untuk sidang berikutnya pada 13 Desember 2023, kata dia, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” katanya.

Dalam sidang lanjutan nanti, terdapat lima orang saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan baik saksi pelapor maupun saksi umum lainnya.

Adrian menyebut hal itu dilakukan berdasarkan keputusan yang sudah disepakati bersama dalam persidangan kali ini.

“Seperti tadi disampaikan di dalam persidangan bahwa agenda sidang berikutnya, karena jumlah saksinya 49 orang maka minggu depan diperiksa lima orang saksi,” tuturnya.

Sedangkan selama jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menjelaskan tidak diterimanya nota keberatan terdakwa Panji Gumilang karena beberapa poin eksepsi tersebut dinilai telah ranah pokok perkara dan penyidikan.

Majelis hakim menyampaikan alasan mendasar terkait penolakan eksepsi tersebut. Salah satunya yaitu nota keberatan itu bukan merupakan masalah formil daripada surat dakwaan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Akan tetapi menyangkut materi pokok perkara.

Oleh karenanya, majelis hakim mengesampingkan atau tidak mengabulkan eksepsi dari terdakwa Panji Gumilang.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” kata Yogi saat memimpin jalannya sidang.

Sementara itu Dodi Rusmana, salah satu Penasehat Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan pekan depan.

“Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis. Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya.