Tirulah Singapura dalam pengelolaan lahan
17 Juli 2013 14:55 WIB
Sejumlah gedung tinggi yang berfungsi sebagai perkantoran dan hunian memenuhi sebagian kawasan ibu kota di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (12/4). Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) memprediksi pertumbuhan pasar apartemen, perumahan, dan perkantoran akan mencapai 10 - 15 persen pada 2011. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Singapura memang mini dalam luasan lahan, namun negara itu tidak membiarkan diri dalam kesemrawutan penataan lahan, semata tunduk pada hukum pasar. Indonesia dapat meniru Singapura dalam kebijakan pengelolaan lahan ini.
"Pemerintah Singapura sangat memiliki kontrol terhadap lahan tanah yang mereka miliki," kata Kepala Riset Jones Lang LaSalle Indonesia (konsultan properti internasional), Anton Sitorus, dalam acara Quarterly Media Briefing di Jakarta, Rabu.
Menurut Sitorus, penguasaan dan pengelolaan lahan di Singapura oleh negara itu tidak hanya terbatas pada lahan milik institusi pemerintahan tetapi juga sektor residensial maupun komersial.
Ia mengemukakan, pemerintah Singapura dapat mengadakan lelang tanah alias lahan serta dapat menentukan parameter yang digunakan untuk pengelolaan dari suatu lahan.
Hal tersebut, ujar dia, termasuk juga apa yang dapat dibangun hingga untuk segmen apa bangunan tersebut diperuntukkan.
"Semuanya dikontrol pemerintah Singapura," katanya.
Berbeda jauh dengan Indonesia. Di negara yang katanya kaya raya itu, kebijakan pengelolaan tanah dan lahan masih sebatas dalam penanganan penentuan tata kota dan perizinan yang masih bersifat birokratis.
Selain itu, birokrasi Indonesia saat ini juga dinilai masih belum sampai mengontrol terhadap suplai atau pasokan lahan hingga antisipasi terhadap aksi spekulasi lonjakan harga tanah.
Untuk itu, Sitorus menyambut positif langkah berani Gubernur DKI, Joko Widodo, yang saat ini menerapkan moratorium atau penghentian sementara perizinan pembangunan sektor ritel.
"Ini bisa berdampak positif terhadap kontrol suplai yang ada di pasar," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini sebenarnya tidak bisa tutup mata terhadap mekanisme pasar tetapi turut mengatur yang terbaik dalam pengelolaannya.
"Pemerintah Singapura sangat memiliki kontrol terhadap lahan tanah yang mereka miliki," kata Kepala Riset Jones Lang LaSalle Indonesia (konsultan properti internasional), Anton Sitorus, dalam acara Quarterly Media Briefing di Jakarta, Rabu.
Menurut Sitorus, penguasaan dan pengelolaan lahan di Singapura oleh negara itu tidak hanya terbatas pada lahan milik institusi pemerintahan tetapi juga sektor residensial maupun komersial.
Ia mengemukakan, pemerintah Singapura dapat mengadakan lelang tanah alias lahan serta dapat menentukan parameter yang digunakan untuk pengelolaan dari suatu lahan.
Hal tersebut, ujar dia, termasuk juga apa yang dapat dibangun hingga untuk segmen apa bangunan tersebut diperuntukkan.
"Semuanya dikontrol pemerintah Singapura," katanya.
Berbeda jauh dengan Indonesia. Di negara yang katanya kaya raya itu, kebijakan pengelolaan tanah dan lahan masih sebatas dalam penanganan penentuan tata kota dan perizinan yang masih bersifat birokratis.
Selain itu, birokrasi Indonesia saat ini juga dinilai masih belum sampai mengontrol terhadap suplai atau pasokan lahan hingga antisipasi terhadap aksi spekulasi lonjakan harga tanah.
Untuk itu, Sitorus menyambut positif langkah berani Gubernur DKI, Joko Widodo, yang saat ini menerapkan moratorium atau penghentian sementara perizinan pembangunan sektor ritel.
"Ini bisa berdampak positif terhadap kontrol suplai yang ada di pasar," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini sebenarnya tidak bisa tutup mata terhadap mekanisme pasar tetapi turut mengatur yang terbaik dalam pengelolaannya.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: