Dirinya juga menuturkan, meski aturan ditunda, namun penghitungan hasil tangkapan atau pasca produksi tetap berjalan.
Ia mengatakan, perihal solusi atas penundaan program PIT, KKP bakal membahasnya dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) KKP yang sedianya digelar di Bali esok hari.
Menurut dia, penundaan PIT salah satu bentuk perhatian pemerintah yang mau mendengar masukan dari berbagai pihak baik dari masyarakat nelayan hingga pengusaha perikanan sebagai bahan untuk evaluasi dan perbaikan aturan yang menjadi program prioritas KKP ini.
Dalam surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025 mendatang.
Di sisi lain, selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023.
"Adapun untuk wewenang gubernur dilajukan secara bertahap paljng lambat 31 Desember 2024 dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q Direktur Jenderal Perikanan Tangkap setiap tiga bulan," dikutip dari surat edaran itu nomor 3 huruf e.