Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ardhayadi Mitroatmodjo dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Ardhayadi adalah mantan Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang serta Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank.

Ia tidak memberikan pernyataan apapun saat mendatangi gedung KPK.

Dalam kasus Bank Century, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI dan pejabat Kementerian Keuangan seperti Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.