Banda Aceh (ANTARA News) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail mengatakan relatif banyak produk peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang melanggar empat pilar kebangsaan.
"Buktinya, banyak undang-undang (UU) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan UU tersebut melanggar empat pilar kebangsaan," kata Mawardi Ismail di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu di hadapan peserta seminar nasional yang membahas kajian sistem ketatanegaraan Indonesia empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang digelar oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
Seminar yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid itu dihadiri sejumlah anggota MPR RI, akademisi, mahasiswa, dan unsur organisasi kemasyarakatan.
Mawardi Ismail menegaskan keempat pilar kebangsaan tersebut, meliputi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut dia, banyaknya undang-undang yang melanggar empat pilar kebangsaan karena mereka yang berada di lembaga pembentuk undang-undang tidak memahami sepenuhnya apa itu empat pilar tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan secara menyeluruh kepada lembaga pembentuk hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Upaya sosialisasi kepada lembaga pembentuk undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif, merupakan suatu keharusan sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak mendapat gugatan atau `judicial review`," katanya.
Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi mempunyai tugas utama menjaga dan memastikan suatu undang-undang tidak bertendangan dengan UUD 1945.
"Bertentangan dengan UUD 1945 berarti bertentangan juga dengan nilai-nilai empat pilar kebangsaan. Sebab, nilai tiga pilar lainnya, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam UUD 1945," kata Mawardi Ismail.
(KR-HSA/D007)
Akademisi: banyak UU langgar empat pilar kebangsaan
16 Juli 2013 23:52 WIB
Burung Garuda, Garuda, Lambang Negara, NKRI (ANTARA News/Handry Musa)
Pewarta: M. Haris S.A.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: