Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim dari para nasabah bank yang terkena likuidasi atau dinyatakan sebagai bank gagal, hingga Juni 2013, sebanyak Rp691 miliar.

"Angka tersebut setelah dilakukan perhitungan batas penjaminan dan sett-off terhadap pinjaman. Sedangkan `progress` pencairan klaim oleh nasabah sudah 95 persen," ujar Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria dalam pemaparan di Jakarta, Selasa.

Salusra mengatakan, secara keseluruhan ada sekitar 88.414 rekening yang layak dibayar klaimnya oleh LPS atau senilai Rp924 miliar, sejak lembaga ini terbentuk dan operasional pada September 2005.

Sementara, sebanyak 7.806 rekening atau Rp266 miliar mengalami tidak layak bayar, dikarenakan sebanyak 2.394 rekening atau Rp223 miliar diatas suku bunga acuan LPS dan tidak ada aliran dana masuk di 1.015 rekening atau senilai Rp13 miliar.

"Kebanyakan klaim juga tidak layak dibayar karena nasabah memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanannya, sehingga 4.397 rekening atau senilai Rp29 miliar tidak dibayar," ujarnya.

Hingga pertengahan 2013, ada sekitar 50 bank yang mengalami likuidasi, dengan rekening yang dibekukan sebanyak 96.220 atau sekitar Rp1,19 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan bunga atau pajak serta set-off kewajiban bagi nasabah yang memiliki kewajiban.

Total nilai aset bank yang terlikuidasi tersebut adalah sebesar Rp409,67 miliar, sedangkan sebanyak 38 bank telah selesai menjalani proses likuidasi dan 12 bank dalam masa proses.

Salah satu penyebab bank mengalami likuidasi dan dikategorikan bank gagal adalah karena adanya fraud atau upaya penipuan yang merugikan nasabah. Sementara, rekening yang dijamin oleh LPS adalah maksimal sebesar Rp2 miliar.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU no 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU no7 tahun 2009, yang ikut menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangan.

Dalam menjalankan fungsinya, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

(S034/Z002)