1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3.Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat
Pemohon harus membawa persyaratan dokumen saat mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: DKI dan Polda Metro Jaya lanjutkan razia uji emisi tanpa sanksi tilang
Baca juga: Tilang emisi DKI bisa sadarkan masyarakat pentingnya merawat kendaraan
Baca juga: DKI dan Polda Metro Jaya lanjutkan razia uji emisi tanpa sanksi tilang
Baca juga: Tilang emisi DKI bisa sadarkan masyarakat pentingnya merawat kendaraan