Medan (ANTARA News) - Dua orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Budi Sulaksana ketika dokonfirmasi Antara di Medan, Selasa, membenarkan penangkapan napi yang kabur tersebut, usai terjadinya pembakaran di Lapas Kelas I Medan, pada Kamis (11/7) malam.

Kedua napi yang diamankan adalah Afrizal Bin Basri dan Candra Andika alias Andi Makmur.

"Kedua napi yang diringkus itu, saat ini masih ditahan di Polres Aceh Timur," ucap dia.

Budi mengatakan, hingga Selasa (16/7) pukul 10.00 WIB, jumlah napi yang berhasil ditangkap sebanyak 102 napi dari jumlah 212 yang kabur dari Lapas Kelas I Medan.

"Sampai saat ini, ada sebanyak 110 napi lagi yang belum tertangkap dan mereka masih terus dicari hingga ditangkappetugas kepolisian," ucap dia.

empat orang napi teroris dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan, belum tertangkap dan masih diburu aparat kepolisian.

Keempat napi teroris itu adalah FS, AS, ABG, dan NB alias Arab.(*)