Wamenkominfo nilai revisi UU ITE ciptakan ruang digital yang sehat
5 Desember 2023 18:37 WIB
Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dan Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menilai bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
"Saya kira Revisi Undang-Undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan dalam revisi tersebut terdapat 14 pasal yang direvisi serta penambahan lima pasal baru, termasuk revisi yang dilakukan pada pasal 27 yang dikenal sebagai "pasal karet" dalam regulasi sebelumnya.
"Kita harapkan penggunaannya lebih tepat," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah siapkan tiga PP untuk penerapan Perubahan Kedua UU ITE
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Baca juga: UU ITE yang baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden
Baca juga: Ada dua poin penting pada revisi UU ITE
Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak
"Saya kira Revisi Undang-Undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan dalam revisi tersebut terdapat 14 pasal yang direvisi serta penambahan lima pasal baru, termasuk revisi yang dilakukan pada pasal 27 yang dikenal sebagai "pasal karet" dalam regulasi sebelumnya.
"Kita harapkan penggunaannya lebih tepat," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah siapkan tiga PP untuk penerapan Perubahan Kedua UU ITE
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Baca juga: UU ITE yang baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden
Baca juga: Ada dua poin penting pada revisi UU ITE
Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: