BPK berikan 496 opini WTP terhadap LKPD sepanjang 2022
5 Desember 2023 18:07 WIB
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA/M Baqir Idrus Alatas
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan 496 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari 542 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.
“Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP),” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya dari WTP menjadi WDP terhadap 2 pemerintah provinsi, 12 pemerintah kabupaten (pemkab) dan 4 pemerintah kota, serta dari WTP menjadi TMP pada 1 pemkab.
Permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP, antara lain ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah, lalu aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Kemudian, juga realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.
Di sisi lain, BPK mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena dapat menyelesaikan LK tepat waktu. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.
Menurut Hendra, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) antara lain melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta memberikan koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam LK.
“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa sepanjang 2005 hingga semester I 2023. Untuk pemda dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.
“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
IHPS I 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP) yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar, di antaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.
Tiga pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Sumsel; Pemprov DKI Jakarta; dan Pemkab Mahakam Ulu, Kaltim.
Baca juga: BPK terpilih menjadi pemeriksa internal Organisasi Parlemen Dunia
Baca juga: BPK RI kawal bantuan alsintan Kementerian Pertanian di Situbondo
Baca juga: Kementerian ESDM menerima opini WTP dari BPK tujuh kali beruntun
“Sementara itu, terdapat 41 pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan 5 pemerintah daerah yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP),” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya dari WTP menjadi WDP terhadap 2 pemerintah provinsi, 12 pemerintah kabupaten (pemkab) dan 4 pemerintah kota, serta dari WTP menjadi TMP pada 1 pemkab.
Permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD 2022 sehingga belum memperoleh opini WTP, antara lain ketekoran kas di bendahara pengeluaran belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah, lalu aset tetap tidak dicatat dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
Kemudian, juga realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah.
Di sisi lain, BPK mengapresiasi upaya dan kerja keras pemerintah daerah karena dapat menyelesaikan LK tepat waktu. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan.
Menurut Hendra, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) antara lain melakukan identifikasi, verifikasi, mengesahkan bukti-bukti pengeluaran, serta memberikan koreksi yang diperlukan dan penyetoran ke kas daerah atas pengeluaran yang belum disahkan bendahara umum daerah (BUD) dan belum tercatat dalam LK.
“Pemda juga melakukan inventarisasi aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, dan dicatat secara gabungan, serta melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta gedung dan bangunan, dengan menyetor ke kas daerah,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan 697.383 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa sepanjang 2005 hingga semester I 2023. Untuk pemda dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 566.815 rekomendasi atau 81 persen dari total rekomendasi.
“Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
IHPS I 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP) yang meliputi 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, serta 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar, di antaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp597,25 miliar.
Tiga pemda yang telah melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemkab Ogan Ilir, Sumsel; Pemprov DKI Jakarta; dan Pemkab Mahakam Ulu, Kaltim.
Baca juga: BPK terpilih menjadi pemeriksa internal Organisasi Parlemen Dunia
Baca juga: BPK RI kawal bantuan alsintan Kementerian Pertanian di Situbondo
Baca juga: Kementerian ESDM menerima opini WTP dari BPK tujuh kali beruntun
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: