Serang (ANTARA News) - Memang menjadi persoalan yang dilematis dalam upaya menertibkan muatan yang melebihi tonase yang diperkenankan di jalan tol yakni di satu sisi kepentingan ekonomi, sedangkan di sisi lain membengkaknya biaya pemeliharaan jalan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ahmad Ghani Gazali mengatakan, jalan tol dirancang untuk mampu dilewati kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) sampai 10 ton atau berarti untuk truk empat roda, jumlah beban yang dapat diangkut sebesar 16 ton yang terdiri roda depan sebesar 6 ton dan roda belakang 10 ton.

Kalau kemudian kendaraan yang lewat di jalan tol melebihi beban yang diperkenankan maka tinggal penegakkan hukumnya saja yang ditingkatkan, karena apabila hal tersebut dibiarkan maka usia kerusakan jalan semakin cepat yang berarti biaya pemeliharaan juga semakin meningkat.

Lebih jauh Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Provinsi Banten Entis Basari Ilyas mengatakan, terdapat tiga penyebab utama yang mengakibatkan rusaknya jalan yakni faktor muatan berlebih, minimnya drainase, dan faktor curah hujan yang tinggi.

Terkait muatan berlebih Entis mengatakan, Dishubkominfo Provinsi Banten sejauh ini telah melakukan pengawasan jalan dan jembatan sudah optimal, hanya saja kendalanya sarana pendukung masih terbatas.

Kondisi demikian mengakibatkan tidak semua jalur terpantau oleh petugas, kata Entis didampingi Kabid Pengendalian dan Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishubkominfo Banten Fallah Fardina.

Selain itu, kata Entis, Pemprov Banten juga terkendala dengan minimnya petugas pengawas, karena jumlah PNS pada bidang tersebut hanya 20 orang dan tenaga pembantu sekitar 100 orang.

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan Dishubkominfo tidak menimbulkan efek jera para pengemudi kendaraan, karena dendanya hanya tilang. Di dalam Perda kendaraan dan UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang kedapatan mengangkut melebihi kapsitas atau `overloading` dikenakan tilang sebesar Rp75 ribu.

"Para pengemudi lebih baik ditilang dari pada mengurangi beban muatan, karena dendanya tidak melebihi dari Rp100 ribu," katanya.

Entis mengatakan, pengawasan dari Dishub terhadap kendaraan yang bermuatan lebih, sudah dilakukan mulai dari hulu.

Sedangkan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Robby Cahyadi mengatakan, truk yang kelebihan muatan selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan provinsi termasuk di jalan tol.

Menurut Robby, kendaraan truk tersebut biasanya mengangkut hasil tambang berupa pasir basah, batu belah, dan tanah timbunan, seperti jalan-jalan di daerah Ciomas, Pabuaran, Cikande, Palima, Kabupaten Serang, daerah Asem Kabupaten Lebak, dan di daerah Cikupa, dan Balaraja Kabupaten Tangerang.

"Selama ini pengawasan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan dan bertonase besar sangat kurang. Sehingga, jalan yang dilewati tidak mampu menanggung beban dari muatan tersebut," katanya.

Menurut Robby, kondisi jalan rata-rata hanya mampu menampung kendaraan dengan MST 10 ton. Namun, kenyataannya jalan tersebut dilalui oleh kendaraan dengan MST di atas itu bahkan ada yang mencapai 50 ton.

Oleh karena itu, Pemprov Banten sudah meminta Kepada Dishubkominfo Banten menindak tegas angkutan yang melebihi muatan tersebut karena mempercepat kerusakan jalan.

Sedangkan Tomy Sofhian Managing Director TNT Express Indonesia mengatakan, bagi perusahaan ekspedisi yang paling penting bukan sekedar muatan tetapi bagaimana agar muatan itu sampai ke tempat tujuan sesuai waktu yang dijanjikan.

Dia mengatakan, perusahaan sudah memiliki SOP tersendiri terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap besaran muatan barang sehingga barang tersebut sampai ke tujuan dengan aman tentunya ada berbagai moda transportasi yang dapat dipergunakan.

"Kendala bagi perusahaan transportasi hanyalah kondisi jalanan di Indonesia yang sulit untuk diprediksi sehingga itulah yang menjadi tantangan bagi kita yang paling

pengguna jasa percaya barang itu akan sampai ke tangan tujuan dengan aman dan tepat waktu," jelas Tomy beberapa waktu lalu.

Sedangkan Rahardjo salah seorang pengemudi truk sembako dari Pemalang menuju Lampung mengatakan, dengan harga BBM saat ini pemilik barang ingin agar seluruhnya bisa terangkut karena pertimbangan ekonomis.

"Kalau bisa satu truk mengapa tidak, ketimbang dua truk yang akhirnya akan membuat harga komoditi yang kita bawa menjadi mahal," ujar dia.

Terkait resiko kalau membawa beban berlebih, Rahardjo mengatakan, itu tergantung kepada keterampilan pengemudi.

"Tetapi kita juga tahu diri kalau memang sudah terlalu berlebih biasanya ditolak karena akan membahayakan kami sendiri sebagai pengemudi," ujar dia ditemui ditengah rest area jalan tol Tangerang - Merak.

Terkait dengan pembatasan beban muatan kendaraan memang sudah peraturan hukum yang diatur melalui UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas, tinggal memang penegakan hukumnya di lapangan.