Pemilu 2024
Bawaslu DKI kaji dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming
5 Desember 2023 14:37 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) mencicipi buah durian saat blusukan ke Pasar Rawasari, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan itu Gibran membagikan buku dan susu ke anak-anak hingga berbelanja sayur mayur dan buah-buahan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengkaji laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapes) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji dugaan pelanggaran pertama yakni terkait aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkat, Selasa.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.
Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
"Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Baca juga: Gibran persilakan Bawaslu DKI telusuri kegiatan bagi susu saat CFD
Baca juga: Bawaslu DKI butuh ruang Gakkumdu untuk tingkatkan kinerja
Baca juga: Bawaslu DKI periksa kegiatan capres-cawapres di HBKB
Bawaslu DKI Jakarta tengah mengkaji dugaan pelanggaran pertama yakni terkait aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkat, Selasa.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.
Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
"Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.
Baca juga: Gibran persilakan Bawaslu DKI telusuri kegiatan bagi susu saat CFD
Baca juga: Bawaslu DKI butuh ruang Gakkumdu untuk tingkatkan kinerja
Baca juga: Bawaslu DKI periksa kegiatan capres-cawapres di HBKB
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: