Sleman (ANTARA) - Sebanyak 14 bangunan cagar budaya yang berada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Serentak 2024.

"Terdapat 14 titik cagar budaya di Kabupaten Sleman yang tidak boleh untuk pemasangan APK Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna di Sleman, Selasa.

Menurut dia, larangan pemasangan APK di cagar budaya tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik.

"Larangan tersebut juga diatur dalam Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024," katanya.

Ia mengatakan, larangan memasang APK di bangunan cagar budaya tersebut karena dikhawatirkan akan merusak cagar budaya.

"Dalam dua aturan tersebut terdapat poin tegas terkait larangan memasang APK di lokasi cagar budaya," katanya.

Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman Esti Listyowati mengatakan 14 titik cagar budaya yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi bangunan atau gedung Kantor Kapanewon (Kecamatan) Tempel, Kapanewon Kalasan dan Rumah Hersat.

"Kemudian bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, Polsek Berbah, gedung SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng dan Puskesmas Mlati II," katanya.

Menurut dia, Disbud Sleman telah mengajukan daftar cagar budaya tersebut ke Pemkab yang diteruskan ke KPU Sleman sehingga diharapkan di lokasi tersebut tidak dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK.

Sebelumnya KPU Sleman menambahkan juga telah mengusulkan ke Pemkab Sleman mengenai sembilan fasilitas umum (fasum) yang dilarang digunakan untuk kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

Kesembilan fasum tersebut antara lain, Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi Kapanewon Mlati, Lapangan Lumbungrejo Kapanewon Tempel, Lapangan Raden Ronggo di Kapanewon Kalasan.

"Lokasi-lokasi ini dilarang untuk kegiatan kampanye rapat umum karena berada di tepi Jalan Nasional," katanya.

Kemudian lokasi yang juga dilarang untuk kampanye rapat umum yakni Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, GOR Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemda Sleman.

"Usulan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yakni masukan masyarakat, letak yang dekat jalan nasional dan antisipasi bentrok massa. Saat ini sudah disetujui dan tinggal tunggu tanda tangan dari Bupati Sleman," katanya.

Baca juga: KPU RI: Debat terakhir diselenggarakan di Kantor KPU
Baca juga: KPU akan rapat koordinasi dengan PPLN Hong Kong dan Makau