DPR resmi sahkan RUU perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna
5 Desember 2023 13:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE. Dia juga memberikan salinan untuk RUU ITE tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Menkominfo yang juga hadir ikut menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.
Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Baca juga: Ketua DPR RI pimpin paripurna pengesahan RUU ITE dan DKJ
Baca juga: Ada dua poin penting pada revisi UU ITE
Baca juga: RUU ITE dinilai menjadi titik awal kenalkan identitas digital
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan moderasi konten berbahaya di dalam RUU ITE
Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE. Dia juga memberikan salinan untuk RUU ITE tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan perwakilan pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Menkominfo yang juga hadir ikut menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.
Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Baca juga: Ketua DPR RI pimpin paripurna pengesahan RUU ITE dan DKJ
Baca juga: Ada dua poin penting pada revisi UU ITE
Baca juga: RUU ITE dinilai menjadi titik awal kenalkan identitas digital
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan moderasi konten berbahaya di dalam RUU ITE
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: