Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memberi akreditasi paripurna untuk klinik kesehatan di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat setelah dilakukan proses akreditasi yang mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek-aspek kritis dalam pelayanan kesehatan.

Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasi Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat Meika Yusuf dalam keterangan di Jakarta pada Senin menjelaskan proses akreditasi juga menyangkut fasilitas, tenaga medis dan prosedur-prosedur yang diimplementasikan.

"Hasil positif ini mencerminkan komitmen Klinik Pratama Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota dan masyarakat sekitar," kata Meika.

Meika menuturkan, sertifikat akreditasi tersebut berlaku mulai 7 November 2023 hingga 7 November 2028.

"Ini memberi jaminan bahwa Klinik Pratama Polres Metro Jakarta Barat akan terus menjaga standar kualitas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: LPA PKP lakukan akreditasi Klinik Pratama Polrestro Jakbar
Baca juga: HUT Polwan ke-72, Polres Jakbar bagikan masker untuk pengguna jalan


Meika melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk tetap memenuhi standar keamanan, kesehatan dan pelayanan medis dalam kinerjanya.

"Prestasi ini bukan hanya sebatas penghargaan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa klinik berhasil memenuhi standar keamanan, kesehatan dan pelayanan dalam dunia medis," kata Meika.

Adapun sertifikat itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya dan ditandatangani oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPA-PKP) Dian Ernawati.

LPA-PKP telah melakukan akreditasi pada Klinik Pratama Urkes Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) guna memastikan standar kualitas mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) tersebut.

Akreditasi dari LPA PKP dilakukan dalam rangka standarisasi pelayanan di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka perbaikan mutu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien.