Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara tak perlu berujung pada penghapusan Peraturan Presiden (PP) 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkotika dan terorisme.
"Saya berpandangan kejadian itu tidak harus menjadi satu tonggak mengubah PP 99 tahun 2012. Yang ada di Tanjung Gusta melakukan tindakan korupsi kecil sekali dan paling banyak tindak pidana murni. Sehingga kemudian ini dijadikan satu alasan memperlemah pemerintah," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Ia menilai, PP 99 Tahun 2012 sudah cukup baik dan tak perlu dicabut.
"Kalau saya lihat PP 99 tahun 2012 itu cukup baik agar orang jera dalam melakukan korupsi," katanya.
Pramono meminta pemerintah untuk lebih tegas dan menjalankan PP 99 tahun 2012 tersebut. Bila PP 99 tahun 2012 itu dicabut, justru akan melemahkan dan merugikan pemerintah.
"Ini adalah pilihan pemerintah apakah kemudian ragu-ragu atau maju terus," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Pramono Anung: tak perlu penghapusan PP akibat Tanjung Gusta
15 Juli 2013 13:31 WIB
Pramono Anung (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: