Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan bahwa setidaknya terdapat dua poin penting pada revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan segera disahkan.

"(Misalnya) ada pasal pelindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada, ini ada," ujar Usman di Jakarta, Senin.

Selain itu, terdapat pengecualian yang diatur pada Pasal 27 UU ITE. Dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang dapat mengakibatkan seseorang yang seharusnya melaporkan kasus penghinaan justru menjadi tersangka.

Usman mencontohkan kasus Baiq Nuril, di mana kala itu Baiq malah menjadi tersangka usai melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Baca juga: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP

Usman mengatakan, dengan adanya pasal pengecualian, seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri dan dapat dibuktikan.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik, menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di Pasal 27 diatur," jelasnya.

Lebih lanjut Usman menegaskan bahwa revisi UU ITE dilakukan untuk menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik, namun tetap mempertimbangkan hak dan kebebasan individu lainnya.

Dengan adanya perubahan ini, kata dia, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan sehat.

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan moderasi konten berbahaya di dalam RUU ITE

"Revisi Undang-Undang ITE ini juga untuk memberi kepastian hukum. Karena tadi kan ada pengecualian itu, jadi ada kepastian hukum," pungkas dia.

Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.

RUU ITE tersebut merupakan revisi kedua yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dan kini naskah RUU ITE telah disetujui agar dapat segera dijadikan Undang-Undang.

Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak