Pemilu 2024
Legislator desak capres-cawapres lakukan kampanye sesuai etika
4 Desember 2023 15:23 WIB
Sejumlah petugas KPU melakukan sosialisasi Pemilu 2024 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/11/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mendesak agar Calon Presiden dan Calon Wakil (capres-cawapres) Presiden 2024 melakukan kampanye sesuai etika.
"Kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI mengenai car free day (CFD) walau tanpa alat peraga kampanye (APK) tapi tujuannya sosialisasi karena banyak massa," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Gilbert menuturkan sebagai seorang pemimpin politik harus memiliki karakter adil yang dipahaminya untuk bisa menjadi contoh bagi dirinya dan masyarakat.
Maka dari itu, dia menilai sudah seharusnya capres-cawapres mematuhi Peraturan Gubernur DKI dengan mengikuti aturan adanya larangan melakukan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Baca juga: Anies janji akan bawa kerukunan Jakarta ke tingkat internasional
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sepatutnya yang bersangkutan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan Pergub soal CFD, ikut menikmati jalanan tersebut," tambahnya.
Sementara, anggota DPRD lainnya, Muhammad Taufik Zoelkifli menambahkan sosialisasi memang tak terhitung kampanye jika tidak ada ajakan memilih (orasi) ataupun adanya APK.
Namun, dia menilai aturan kampanye dari KPU terbilang fleksibel sehingga bisa saja capres cawapres tertentu melakukan kecurangan.
Baca juga: TKD Prabowo-Gibran akui hadapi tantangan raih suara di Jakarta
"Sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan-aturan kampanye itu. Jadi, mudah saya berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain," ujar Taufik.
Taufik menuturkan meski tidak menyebutkan orasi, namun jika salah satu calon membagikan barang yang menjadi programnya maka bisa terhitung kampanye.
"Jadi, jelas itu memang program bagi bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program pasangan calon," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden 2024.
Baca juga: Ratusan anak muda sambut Ganjar-Mahfud di Museum Arsip Jakarta
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI mengenai car free day (CFD) walau tanpa alat peraga kampanye (APK) tapi tujuannya sosialisasi karena banyak massa," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Gilbert menuturkan sebagai seorang pemimpin politik harus memiliki karakter adil yang dipahaminya untuk bisa menjadi contoh bagi dirinya dan masyarakat.
Maka dari itu, dia menilai sudah seharusnya capres-cawapres mematuhi Peraturan Gubernur DKI dengan mengikuti aturan adanya larangan melakukan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Baca juga: Anies janji akan bawa kerukunan Jakarta ke tingkat internasional
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Sepatutnya yang bersangkutan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan Pergub soal CFD, ikut menikmati jalanan tersebut," tambahnya.
Sementara, anggota DPRD lainnya, Muhammad Taufik Zoelkifli menambahkan sosialisasi memang tak terhitung kampanye jika tidak ada ajakan memilih (orasi) ataupun adanya APK.
Namun, dia menilai aturan kampanye dari KPU terbilang fleksibel sehingga bisa saja capres cawapres tertentu melakukan kecurangan.
Baca juga: TKD Prabowo-Gibran akui hadapi tantangan raih suara di Jakarta
"Sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan-aturan kampanye itu. Jadi, mudah saya berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain," ujar Taufik.
Taufik menuturkan meski tidak menyebutkan orasi, namun jika salah satu calon membagikan barang yang menjadi programnya maka bisa terhitung kampanye.
"Jadi, jelas itu memang program bagi bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program pasangan calon," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden 2024.
Baca juga: Ratusan anak muda sambut Ganjar-Mahfud di Museum Arsip Jakarta
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: