Medan (ANTARA News) - Kerugian akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakat Klas I Tanjung Gusta Medan mencapai Rp55 miliar.

"Perhitungan sementara mencapai Rp55 miliar," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Budi Sulaksana di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu.

Menurut Budi, kebakaran pada Kamis malam tersebut merusak seluruh peralatan media, obat-obatan, komputer, dan berbagai alat elektronik yang terdapat di bagian kantor Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Di bagian kantor, kerusakannya mencapai 100 persen," katanya.