Bamsoet sebut ketersediaan rumah jadi "PR" presiden mendatang
2 Desember 2023 12:53 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menerima kunjungan pengurus Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), di Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTAR/HO-Humas MPR RI/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut ketersediaan hunian atau rumah tinggal bagi penduduk Indonesia menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi presiden terpilih berikutnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Bamsoet mengungkapkan kebutuhan rumah tiap tahun diperkirakan mencapai 800 ribu hingga satu juta unit. Sementara pengembang hanya mampu membangun sekitar 400 ribu per tahun, hal ini salah satunya karena keterbatasan sumber pembiayaan.
“Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Indonesia berikutnya, mengingat rumah adalah kebutuhan primer warga negara, dan pemerintah wajib memudahkan penyediaanya,” kata Bamsoet usai menerima pengurus Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), di Jakarta.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi mencapai 12,7 juta. Backlog adalah kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada.
Bamsoet mendorong pemerataan pembangunan rumah tinggal. Ia pun setuju dengan usulan Himperra agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan untuk menyelesaikan persoalan backlog tersebut.
“Usulan Himperra agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan, sehingga tidak lagi disatukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) layak untuk dikaji lebih dalam,” ujarnya.
Bamsoet yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menerangkan kebutuhan rumah untuk rakyat dijamin dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sebagai turunannya, Pasal 40 UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet yang juga Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia itu menambahkan keberadaan Himperra sangat penting untuk membantu pemerintah agar backlog kepemilikan rumah mengecil menjadi delapan juta pada 2045.
Menurut dia, Himperra di usianya yang kelima tahun tumbuh pesat hingga mencapai 3.000 pengembang, dan telah membangun lebih dari 500 ribu unit rumah rakyat.
“Apresiasi juga perlu diberikan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR, yang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan backlog kepemilikan rumah,” kata Bamsoet.
Ia menyebut salah satu solusi yang dilakukan pemerintah dalam menekan backlog melalui penyediaan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
“Inisiatif lainnya adalah subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, bantuan pembayaran uang muka sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)," ujar Bamsoet.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pengurus Himperra, antara lain Ketua Umum Endang Kawidjaja, Sekretaris Jendral Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Organisasi Keanggotaan Ester Yvonne, SC Aviv Mustaghfirin, dan OC Wahyu Agus Kurniawan.
Baca juga: BP Tapera siap salurkan dana rumah subsidi Semester II Rp12 triliun
Baca juga: Kementerian PUPR ringkas regulasi untuk permudah bantuan perumahan
Baca juga: Bantuan pembiayaan bagi MBR dinilai dapat atasi "backlog" perumahan
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Bamsoet mengungkapkan kebutuhan rumah tiap tahun diperkirakan mencapai 800 ribu hingga satu juta unit. Sementara pengembang hanya mampu membangun sekitar 400 ribu per tahun, hal ini salah satunya karena keterbatasan sumber pembiayaan.
“Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Indonesia berikutnya, mengingat rumah adalah kebutuhan primer warga negara, dan pemerintah wajib memudahkan penyediaanya,” kata Bamsoet usai menerima pengurus Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), di Jakarta.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi mencapai 12,7 juta. Backlog adalah kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada.
Bamsoet mendorong pemerataan pembangunan rumah tinggal. Ia pun setuju dengan usulan Himperra agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan untuk menyelesaikan persoalan backlog tersebut.
“Usulan Himperra agar kementerian khusus perumahan kembali dihidupkan, sehingga tidak lagi disatukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) layak untuk dikaji lebih dalam,” ujarnya.
Bamsoet yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menerangkan kebutuhan rumah untuk rakyat dijamin dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sebagai turunannya, Pasal 40 UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang atau individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet yang juga Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia itu menambahkan keberadaan Himperra sangat penting untuk membantu pemerintah agar backlog kepemilikan rumah mengecil menjadi delapan juta pada 2045.
Menurut dia, Himperra di usianya yang kelima tahun tumbuh pesat hingga mencapai 3.000 pengembang, dan telah membangun lebih dari 500 ribu unit rumah rakyat.
“Apresiasi juga perlu diberikan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR, yang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan backlog kepemilikan rumah,” kata Bamsoet.
Ia menyebut salah satu solusi yang dilakukan pemerintah dalam menekan backlog melalui penyediaan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
“Inisiatif lainnya adalah subsidi selisih bunga, subsidi bantuan uang muka, bantuan pembayaran uang muka sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)," ujar Bamsoet.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pengurus Himperra, antara lain Ketua Umum Endang Kawidjaja, Sekretaris Jendral Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Organisasi Keanggotaan Ester Yvonne, SC Aviv Mustaghfirin, dan OC Wahyu Agus Kurniawan.
Baca juga: BP Tapera siap salurkan dana rumah subsidi Semester II Rp12 triliun
Baca juga: Kementerian PUPR ringkas regulasi untuk permudah bantuan perumahan
Baca juga: Bantuan pembiayaan bagi MBR dinilai dapat atasi "backlog" perumahan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: