UI edukasi pajak pelaku UMKM di Kampung Tematik Mulyaharja Bogor
2 Desember 2023 07:24 WIB
FIA UI memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas UI/am.
Depok (ANTARA) - Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) memberikan edukasi tentang perpajakan kepada para pelaku UMKM di Kampung Tematik Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati di Kampus UI Depok, Jabar, Sabtu berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya.
Selain itu katanya kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI kepada pelaku UMKM binaan di Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan dalam bidang perpajakan yang akan berdampak pada proses bisnis yang dijalankan.
Desa Mulyaharja termasuk dalam 300 desa wisata unggulan berdasarkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang potensi pertumbuhan UMKM berjalan baik sehingga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan.
"Kami berharap pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu," katanya.
Sementara itu Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Wulandari Kartika Sari mengungkapkan bahwa UMKM memiliki pengaturan khusus yang dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Awalnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. Baru-baru ini, peraturan tersebut mengalami perubahan kembali melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
"Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari.
Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Indef rekomendasikan penguatan edukasi pajak bagi masyarakat
Baca juga: DJP: Edukasi salah satu cara tingkatkan kesadaran pajak
Baca juga: Konsisten beri edukasi pajak, DDTC menangkan penghargaan internasional
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FIA UI, Dr. Milla Sepliana Setyowati di Kampus UI Depok, Jabar, Sabtu berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakannya.
Selain itu katanya kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI kepada pelaku UMKM binaan di Desa Wisata Mulyaharja untuk memperluas wawasan dalam bidang perpajakan yang akan berdampak pada proses bisnis yang dijalankan.
Desa Mulyaharja termasuk dalam 300 desa wisata unggulan berdasarkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang potensi pertumbuhan UMKM berjalan baik sehingga perlu mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan.
"Kami berharap pelaku UMKM terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu," katanya.
Sementara itu Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Wulandari Kartika Sari mengungkapkan bahwa UMKM memiliki pengaturan khusus yang dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Awalnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018. Baru-baru ini, peraturan tersebut mengalami perubahan kembali melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
"Alasan hadirnya pengaturan tersendiri terhadap UMKM yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan. Ketentuan PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan selama jangka waktu tertentu,” kata Wulandari.
Dengan berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Indef rekomendasikan penguatan edukasi pajak bagi masyarakat
Baca juga: DJP: Edukasi salah satu cara tingkatkan kesadaran pajak
Baca juga: Konsisten beri edukasi pajak, DDTC menangkan penghargaan internasional
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: