Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang semua angkutan menaikkan tarif selama Angkutan Lebaran 2013.

Kasi Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Gunung Kidul Yohanes Nanang Putranto di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tarif angkutan sudah naik, jika angkutan kembali dinaikan akan memberatkan masyarakat dan menyebabkan masyarakat enggan naik kendaraan umum.

"Pelarangan tarif tambahan atau tuslah yang biasanya berlaku seminggu menjelang dan sesudah Lebaran sudah kami komunikasikan dengan pengusaha angkutan umum dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Sebab, tarif angkutan sudah naik saat pascakenaikan BBM," kata Nanang.

Pascakenaikan harga BBM, kata Nanang, Pemkab Gunung Kidul sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Kidul Nomor 240/KPTS/2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang umum perdesaan dan tarif angkutan Kota Wonosari.

"Pada SK tersebut pengelola jasa angkutan penumpang hanya boleh menaikkan tarif batas maksimal 20 persen dan batas paling bawah 15 persen. Jadi ketentuan menaikan tarif sudah diatur tidak boleh melebihi batas atas," kata dia.

Menanggapi larangan menaikkan tarif angkutan pada Lebaran, Sekretaris Organda Wasdiyanto mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan larangan memberlakukan tarif tuslah.

"Kebijakan pemerintah sama seperti tahun sebelumnya. Bagi kami, larangan tersebut tidak masalah. Ini demi kebaikan bersama," kata dia.

Dia mengatakan, seluruh kru angkutan umum nantinya akan menaikkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah. "Kalaupun dinaikkan lebih tinggi dari yang ditentukan, nantinya malah ditinggal penumpang," katanya.

Sejak awal Ramadhan, Wasdiyanto mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari pengusaha angkutan karena sepinya penumpang.

"Saat ini sedang liburan sekolah, dan baru ramai kembali pada sepekan menjelang lebaran," kata.