Bank Century kemudian diberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Gubernur Bank Indonesia saat itu adalah Boediono yang kini menjadi wakil presiden; dan Rp6,7 dana talangan (bailout) dari negara dikucurkan untuk "menyelamatkan" bank swasta itu sesuai keputusan pemerintah, parlemen, dan pemegang otoritas moneter.
"Dua tersangka yang disebut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriah," kata Samad, kepada sejumlah media selepas membagi takjil berbuka gratis di luar Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Samad mengatakan KPK akan terus mendalami kasus korupsi FPJP dan Bank Century meskipun pada bulan Ramadhan.
"Saya belum dapat kabar, tapi siapapun orangnya yang terlibat akan kami dalami karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata Samad.
Pada Rabu (10/7), KPK memenuhi panggilan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dan menghadiri rapat di Gedung Parlemen, dipimpin Anung, dan berlangsung tertutup.
"Karena ada sejumlah hal yang menjadi temuan KPK selama ini, sehingga rapat tidak bisa dilakukan secara terbuka. Timwas memerlukan waktu untuk pendalaman," kata Anung, saat membuka rapat itu.
KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah, adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, antara lain adalah mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Sri Mulyani, di Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 April dan 1 Mei, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Amerika Serikat di Washington, Wimboh Santoso, serta mantan staf kedeputian BI Galoeh Andita Widorini di Australia.
Selanjutnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, pada 2008, Santoso; yang pada 2008 menjabat sebagai kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia; serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.
"Dua tersangka yang disebut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, itu sebenarnya Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriah," kata Samad, kepada sejumlah media selepas membagi takjil berbuka gratis di luar Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Samad mengatakan KPK akan terus mendalami kasus korupsi FPJP dan Bank Century meskipun pada bulan Ramadhan.
"Saya belum dapat kabar, tapi siapapun orangnya yang terlibat akan kami dalami karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata Samad.
Pada Rabu (10/7), KPK memenuhi panggilan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dan menghadiri rapat di Gedung Parlemen, dipimpin Anung, dan berlangsung tertutup.
"Karena ada sejumlah hal yang menjadi temuan KPK selama ini, sehingga rapat tidak bisa dilakukan secara terbuka. Timwas memerlukan waktu untuk pendalaman," kata Anung, saat membuka rapat itu.
KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chodijah Fajriah, adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, antara lain adalah mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Sri Mulyani, di Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 April dan 1 Mei, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Amerika Serikat di Washington, Wimboh Santoso, serta mantan staf kedeputian BI Galoeh Andita Widorini di Australia.
Selanjutnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, pada 2008, Santoso; yang pada 2008 menjabat sebagai kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia; serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.
(I026/I007)