Tangerang (ANTARA) - PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) hingga bulan Oktober 2023 telah mempekerjakan sebanyak 277 karyawan disabilitas dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah yakni satu persen dari total pekerja

"Untuk karyawan disabilitas saat ini di Alfamidi telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Direktur Legal & Compliance Alfamidi yakni Afid Hermeily dalam keterangannya di Tangerang Jumat

Afid menambahkan Alfamidi juga berkomitmen untuk memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas untuk mengembangkan karirnya. "Kita juga berikan ruang dalam pengembangan karir karyawan disabilitas itu," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan raihan penghargaan sebagai perusahaan terbaik kategori PMDN berskala besar dari Kementerian Ketenagakerjaan ajang Naker Award 2023 diharapkan menjadi standar bagi Alfamidi dalam upaya optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dari berbagai aspek.

Baca juga: Bulog pasok daging kerbau beku Rp80.000/kg di Alfamidi

"Sehingga Alfamidi terus menjadi perusahaan yang memberikan kontribusi bagi Indonesia baik segi ketenagakerjaan serta manfaat lainnya," kata Afid.

Program Naker Award 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 203 tahun 2023 tentang pedoman pemberian penghargaan kepada Perusahaan terbaik tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta, Jumat (1/12).

Penghargaan Naker award diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada perwakilan Alfamidi yakni Afid Hermeily selaku Direktur Legal & Compliance.

Baca juga: BAZNAS buka layanan pembayaran kurban di Alfamidi serta Dan+Dan

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terdapat empat kategori penghargaan yakni penghargaan indeks pembangunan ketenagakerjaan, olimpiade pengupahan berbasis produktivitas, penghargaan pengukuran produktivtas, dan perusahaan terbaik.

Penghargaan perusahaan terbaik diberikan kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui pertumbuhan penempatan tenaga kerja baru, inklusivitas dan ramah disabilitas, pengembangan kompetensi dan karir pekerja buruh, serta perhatian pada perlindungan dan pemenuhan hak pekerja buruh.