Aturan remisi koruptor akan dievaluasi
12 Juli 2013 18:48 WIB
Pengamanan Lapas Diperketat Personel TNI dengan perlengkapan penindak huru hara memperketat pengamanan di halaman Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Jumat (12/7). Pengamanan penjara terbesar di Sumut itu diperketat guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan kembali. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan evaluasi mengenai materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi kalangan koruptor.
Rencana evaluasi itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai berdialog dan menerima aspirasi perwakilan narapidana dan tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan, Jumat.
Sebenarnya, kata Menkumham, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan semangat untuk mengakomodir amarah dan kebencian publik atas tindak pidana korupsi.
Namun PP tersebut juga merangkum sejumlah tindak pidana lain yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti peredaran narkoba dan aksi terorisme.
Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi narapidana lainnya karena merasa haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tidak tersahuti lagi.
"Itu menjadi keberatan mereka. Sebagai menteri, itu wajib saya perhatikan," katanya.
Meski penolakan terhadap PP 99/2012 tersebut terjadi di Medan, tetapi pihaknya memperkirakan hal itu merupakan aspirasi umum yang ada di pemikiran seluruh narapidana di Tanah Air.
"Saya rasa, walau pun kejadiannya di Tanjung Gusta, apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi seluruh warga binaan pemasyarakatan," ujar Menkumham.
Karena itu, pihaknya akan mencari solusi yang tepat dalam mengatasi masalah itu tanpa mengabaikan aspirasi rakyat untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi kalangan koruptor.
"Saya harus mencari solusi. Itu janji yang wajib saya tepati," katanya.
Terkait kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Menkumham menilai faktor awalnya cukup sederhana karena merasa tidak nyaman disebabkan fasilitas air dan listrik yang terhenti.
"Sebenarnya tidak terlalu banyak masalah yang mereka kemukakan, sangat simple," katanya.
Namun, kata dia, ketidaknyamanan tersebut diikuti belum tersosialisasinya PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rencana evaluasi itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai berdialog dan menerima aspirasi perwakilan narapidana dan tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan, Jumat.
Sebenarnya, kata Menkumham, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan semangat untuk mengakomodir amarah dan kebencian publik atas tindak pidana korupsi.
Namun PP tersebut juga merangkum sejumlah tindak pidana lain yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti peredaran narkoba dan aksi terorisme.
Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi narapidana lainnya karena merasa haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tidak tersahuti lagi.
"Itu menjadi keberatan mereka. Sebagai menteri, itu wajib saya perhatikan," katanya.
Meski penolakan terhadap PP 99/2012 tersebut terjadi di Medan, tetapi pihaknya memperkirakan hal itu merupakan aspirasi umum yang ada di pemikiran seluruh narapidana di Tanah Air.
"Saya rasa, walau pun kejadiannya di Tanjung Gusta, apa yang mereka sampaikan merupakan aspirasi seluruh warga binaan pemasyarakatan," ujar Menkumham.
Karena itu, pihaknya akan mencari solusi yang tepat dalam mengatasi masalah itu tanpa mengabaikan aspirasi rakyat untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi kalangan koruptor.
"Saya harus mencari solusi. Itu janji yang wajib saya tepati," katanya.
Terkait kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Menkumham menilai faktor awalnya cukup sederhana karena merasa tidak nyaman disebabkan fasilitas air dan listrik yang terhenti.
"Sebenarnya tidak terlalu banyak masalah yang mereka kemukakan, sangat simple," katanya.
Namun, kata dia, ketidaknyamanan tersebut diikuti belum tersosialisasinya PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: