Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membebaskan YW (16), siswi SMA asal Lampung, yang menjadi korban penculikan dengan tersangka Iqbal (19).

YW dibebaskan dari sebuah rumah di Jalan Mawar IX RT05/01, Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban kenal tersangka melalui Facebook sejak 2011," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat YW hendak pergi ke Jakarta untuk menghabiskan liburan sekolah dan menyusul orang tuanya yang sudah berada di Pulogadung, Jakarta Timur. Saat itu korban menghubungi tersangka.

Korban berangkat menuju Jakarta, Sabtu (6/7), menggunakan kapal feri dan dijemput oleh tersangka di Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah bertemu, tersangka mengambil dua unit telepon seluler milik korban dan melarang korban berkomunikasi dengan orang tuanya.

Kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong milik temannya Aldi alias Cicak di Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan.

Rikwanto menyebutkan tersangka melarang korban ke luar rumah tersebut selama enam hari dan mengajak korban berhubungan badan.

"Namun korban selalu menolak dan berontak," ujar Rikwanto.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriiminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan menambahkan penyidik masih mendalami dugaan bahwa Iqbal akan membawa korban ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Kita masih menelusuri rencana tersangka mau bawa korban ke Palembang," ungkap Adex seraya menambahkan tersangka ditangkap petugas saat membebaskan korban.

Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.