Pindahan Ibu Kota
OIKN: Pembangunan IKN sebagian besar mengandalkan investasi swasta
1 Desember 2023 16:23 WIB
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Aji Cakti.
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian besar mengandalkan investasi swasta.
"Kita ketahui IKN sebagai kota mengandalkan anggarannya dari investasi (swasta)," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.
Menurut Agung , saat ini antara investasi swasta dan APBN sudah sejajar besarnya untuk pendanaan pembangunan IKN.
"APBN dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga mencapai Rp35 triliun," katanya.
Ini tentunya, lanjut Agung, setara dan merupakan kolaborasi pemerintah dengan swasta untuk mewujudkan visi IKN Nusantara 2045.
OIKN menggelar forum konsultasi publik bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat (1/12) dengan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tentang peraturan - peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di IKN.
"Kita membahas regulasinya untuk memudahkan dalam mencapai visi IKN tersebut," ujar Agung.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi.
Baca juga: OIKN: Investor Rusia tertarik untuk wujudkan konsep kota pintar di IKN
Baca juga: OIKN sebut pasokan gas di IKN menggunakan gas bumi dan gas hidrogen
Baca juga: OIKN: Visi utama pembangunan IKN ciptakan budaya cerdas berkelanjutan
"Kita ketahui IKN sebagai kota mengandalkan anggarannya dari investasi (swasta)," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.
Menurut Agung , saat ini antara investasi swasta dan APBN sudah sejajar besarnya untuk pendanaan pembangunan IKN.
"APBN dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga mencapai Rp35 triliun," katanya.
Ini tentunya, lanjut Agung, setara dan merupakan kolaborasi pemerintah dengan swasta untuk mewujudkan visi IKN Nusantara 2045.
OIKN menggelar forum konsultasi publik bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat (1/12) dengan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tentang peraturan - peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di IKN.
"Kita membahas regulasinya untuk memudahkan dalam mencapai visi IKN tersebut," ujar Agung.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi.
Baca juga: OIKN: Investor Rusia tertarik untuk wujudkan konsep kota pintar di IKN
Baca juga: OIKN sebut pasokan gas di IKN menggunakan gas bumi dan gas hidrogen
Baca juga: OIKN: Visi utama pembangunan IKN ciptakan budaya cerdas berkelanjutan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: