Pakta tersebut berisi komitmen untuk memberikan pelayanan hukum, khususnya jasa Notaris dan PPAT dalam pembuatan Akta Pengikatan pinjaman/pembiayaan dan jaminan. Juga, membantu mengadakan pengecekan, mendokumentasikan jaminan, pembuatan akta-akta pengalihan hak atau pembebanan hak, dan memberikan pendapat hukum yang diperlukan.
Komitmen ketiga adalah tidak akan melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan tidak akan pernah memberikan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi kepada seluruh jajaran LPDB-KUMKM, maupun pihak terkait dalam bentuk apapun.
"Dan sesuatu yang dapat menguntungkan pribadi atau lembaga-lembaga dari terlaksananya pengikatan pinjaman/pembiayaan ini," tandasnya.
Oleh karena itu, Oetje menegaskan bahwa pihak notaris atau yang terkait lainnya, jangan pernah memberikan pelayanan berlebihan kepada seluruh jajaran LPDB-KUMKM yang bertugas di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina berharap pendampingan dari LPDB-KUMKM lebih ditingkatkan bagi koperasi-koperasi yang berencana mengakses dana bergulir.
Ekadina menjelaskan, koperasi jenis konsumen yang paling banyak ada di Bali, yaitu sebanyak 3.425 koperasi atau 60 persen dari total koperasi sebanyak 5.457 koperasi, paling kecil adalah koperasi pemasaran sekitar 181 koperasi (2 persen). Bahkan, menurut Ekadina, jumlah koperasi yang mengakses dana bergulir dari LPDB-KUMKM juga terbilang masih rendah.
Pada 2022, hanya ada 19 koperasi yang bisa mengakses dana bergulir dengan nilai sebesar Rp58,2 miliar.
"Tahun ini menurun tajam menjadi 9 koperasi saja yang akses ke LPDB-KUMKM dengan nilai kredit Rp25,7 miliar," kata Ekadina.
Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat lembaga penjamin dukung koperasi
Baca juga: LPDB-KUMKM permudah akses dana bergulir melalui aplikasi eLPDB
Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat permodalan koperasi untuk kembangkan bisnis